Skip ke Konten

Seminar Hukum Keluarga Islam: Mengupas Mahar dan Uang Panai dalam Tradisi Bugis

28 Agustus 2025 oleh
Seminar Hukum Keluarga Islam: Mengupas Mahar dan Uang Panai dalam Tradisi Bugis
Admin Pasca

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 36 Ujung Baru dan KKN 36 Ujung Lare sukses menggelar seminar bertajuk “Memahami Peran Mahar dan Panai dalam Bingkai Hukum Keluarga Islam”. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an al-Ikhlas, Ujung Lare, ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc., M.Ag., Ketua Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Parepare.

Dalam pemaparannya, Prof. Rusdaya menekankan bahwa mahar merupakan syarat sah dalam pernikahan menurut ajaran Islam. Mahar adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang menjadi hak pribadi istri, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. Ia menjelaskan, Islam tidak menetapkan batasan jumlah mahar, namun menganjurkan kesederhanaan serta kerelaan kedua belah pihak.

Sementara itu, uang panai’ (Dui’ Menre’) yang dikenal dalam tradisi Bugis dipahami sebagai bagian dari adat yang sifatnya mubah selama tidak bertentangan dengan syariat. Berdasarkan fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 02 Tahun 2022, uang panai diperbolehkan sepanjang memenuhi prinsip syariah, seperti memuliakan wanita, tidak memberatkan calon suami, serta disepakati secara kekeluargaan.

Lebih jauh, Prof. Rusdaya menguraikan dampak sosial dari praktik uang panai. Di satu sisi, tradisi ini mendorong pemuda untuk bekerja keras dan memberi penghargaan tinggi kepada perempuan. Namun, di sisi lain, tuntutan jumlah yang tinggi seringkali menghambat pernikahan, bahkan menimbulkan mudarat seperti pernikahan siri atau meningkatnya jumlah lajang akibat beban biaya yang berat.

“Islam menekankan kemudahan, bukan beban. Mahar adalah bagian dari syariat, sedangkan uang panai hanyalah pelengkap adat. Keduanya harus dipahami secara proporsional agar pernikahan tetap membawa keberkahan,” tegasnya.

Seminar yang digelar pada tanggal 27 Agustus 2025 ini mendapat antusiasme besar dari peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt. Kasi Kesra Kecamatan Soreang, Sekretaris Lurah Kelurahan Ujung Lare, Ketua LPMK Kelurahan Ujung Baru, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Baru dan Ujung Lare, ibu-ibu Majelis Ta’lim Al-Ikhlas dan An-Nida, Ketua RT/RW Kelurahan Ujung Baru dan Ujung Lare, ibu-ibu PKH, serta masyarakat setempat yang turut meramaikan suasana seminar.

Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antara mahasiswa KKN, tokoh masyarakat, dan warga sekitar melalui diskusi yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

 

di dalam Berita