Rusdaya Basri Paparkan Hak Perempuan dan Anak Pascacerai

19 يونيو 2024 بواسطة
pasca

Humas IAIN Parepare - Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam menjadi narasumber dalam kegiatan konseling keluarga dengan tema "Hindari Perselisihan, Perbanyak Solusi, dan Jauhi Perceraian" di kantor Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (7-6-2024). Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat, staf kantor Kelurahan Bumi Harapan, serta mahasiswa S-1 dan S-2 Program Studi Hukum Keluarga Islam.


Sumarni, Lurah Bumi Harapan, sangat senang dengan adanya kegiatan tersebut. Ia berharap masyarakat yang hadir dan memiliki persoalan dalam kehidupan rumah tangga dapat terbantu dengan adanya kegiatan ini.


Rusdaya Basri, sebagai narasumber,  menyampaikan beberapa hukum tentang pernikahan. Di antaranya, UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Selain itu, Kaprodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana ini menyampaikan tentang hak dan kewajiban suami- istri karena hal ini merupakan aspek yang sangat penting, mulai dari hak bersama, hak bukan kebendaan, hingga hak pascacerai.


Suami wajib memberikan mahar kepada istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan, bertanggung jawab memberikan nafkah (kebutuhan sehari-hari) kepada istri dan anak-anaknya. Selain itu, suami sebaiknya membantu istri dalam mengurus rumah tangga, bertanggung jawab mengajarkan istri tentang ajaran agama Islam, mencintai istri dengan tulus, dan memberikan perhatian yang baik,  sedangkan istri wajib taat kepada suami, menghormatinya, serta bertanggung jawab mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya.


Setelah perceraian, hak nafkah istri menjadi perhatian penting bagi mantan suami, mulai dari nafkah mutah, nafkah idah, nafkah madhiyah, hingga pembagian harta bersama dan warisan.


"Dari masalah yang timbul ini, hakim memiliki kewenangan sebagai mediator baik dalam pencegahan terjadinya perceraian atau setelah terjadinya perceraian, serta harus mampu memberikan edukasi hukum yang baik bagi masyarakat umum,"papar Rusdaya.

(Shz/Tin)

في Berita