Struktur Organisasi
Dr. H. Islamul Haq, Lc., M.A (Direktur)
1. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi.
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan visi, misi, dan tradisi Program Pascasarjana IAIN Parepare dalam lingkup kerja pascasarjana, baik di bidang akademik, administratif, maupun kemahasiswaan.
3. Memimpin rapat-rapat untuk pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan pekerjaan di Program Pascasarjana.
4. Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga dosen, tenaga teknis dan administratif, serta pembinaan kemahasiswaan di lingkungan akademik.
5. Mengawasi pelaksanaan tugas di semua unit kerja di lingkungan Program Pascasarjana.
6. Memberikan laporan periodik atas pelaksanaan
tugasnya
Dr. Agus Muchsin, M.Ag (Wakil Direktur)
1. Membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Menetapkan dan merumuskan visi dan misi, kebijakan, sasaran, serta program di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan teknis kepada tenaga dosen, peneliti, serta pelaksana pengabdian masyarakat.
4. Mengkoordinasikan penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang, serta upaya pengembangan dan peningkatan daya pikir mahasiswa.
5. Menyiapkan rencana kerjasama dalam bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri.
6. Mengatasi dan menyelesaikan masalah yang timbul di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Memberikan usulan dan saran kepada atasan.
9. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas.
10. Mewakili atasan langsung untuk menghadiri
undangan kegiatan atau rapat dinas yang
berhubungan maupun tidak berhubungan
langsung dengan tugas pokok dan fungsi, serta
kegiatan di luar tanggung jawab sehari-hari
sesuai arahan atau disposisi.
Dr.
Usman, M.Ag (Kaprodi PAI)
1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan.
2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir.
4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis.
5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur.
6. Menyusun rencana biaya operasional Program
Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Program Studi,
membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan
Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan, memonitor dan mengevaluasi
Dr.
Hj. Rusdaya Basri, Lc.,M.Ag (Kaprodi HKI)
1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan.
2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir.
4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis.
5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur.
6. Menyusun rencana biaya operasional Program
Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Program Studi,
membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan
Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan, memonitor dan mengevaluasi
Dr.
Hj. Syahriyah Semaun, S.E., M.M (Kaprodi ES)
1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan.
2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir.
4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis.
5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur.
6. Menyusun rencana biaya operasional Program
Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Program Studi,
membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan
Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan, memonitor dan mengevaluasi
Dr.
Abdul Haris Sunubi, M.Pd (Kaprodi Bahasa Inggris)
1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan.
2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir.
4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis.
5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur.
6. Menyusun rencana biaya operasional Program
Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Program Studi,
membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan
Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan, memonitor dan mengevaluasi
Dr.
Ramli, S.Ag., M.Sos.I (Kaprodi KPI)
1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan.
2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir.
4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis.
5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur.
6. Menyusun rencana biaya operasional Program
Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Program Studi,
membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan
Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan, memonitor dan mengevaluasi
Dr. Hamsa, M.Hum (Kaprodi PBA)
1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan.
2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir.
4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis.
5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur.
6. Menyusun rencana biaya operasional Program
Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Program Studi,
membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan
Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan
kegiatan, memonitor dan mengevaluasi
Rachmat, MA. (Kasubag)
1. Memimpin layanan administrasi kepegawaian, administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi kemahasiswaan, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kepegawaian.
2. Bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan tugas administratif direktur, yang mencakup ketatalaksanaan kantor.
3. Melaksanakan administrasi dan urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di Program Pascasarjana.
4. Melaksanakan administrasi, keuangan, kepegawaian, urusan umum, perlengkapan, pendidikan, kemahasiswaan, dan alumni.
5. Membantu dan memfasilitasi proses administratif dan ketatalaksanaan yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas direktur, wakil direktur, dan ketua program.
6. Membuat usulan dan mengatur berbagai pembayaran vakasi, kompensasi, honorarium untuk pelaksanaan kegiatan akademik secara bulanan, semesteran, atau tahunan.