Skip to Content

Struktur Organisasi


Pimpinan Pascasarjana

Profesional yang berdedikasi dan berkomitmen untuk mendorong terwujudnya kesuksesan dan kemajuan Pascasarjana IAIN Parepare.

Dr. H. Isl​amul Haq, Lc., M.A

Direktur Pascasarjana

Direktur Pascasarjana IAIN Parepare bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Selain itu, Wakil Direktur juga berperan dalam merencanakan dan mengembangkan visi, misi, serta tradisi Pascasarjana di bidang akademik, administratif, dan kemahasiswaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakil Direktur memimpin rapat untuk pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, dan koordinasi kegiatan, sekaligus mengawasi jalannya pendidikan, penelitian, dan pembinaan sivitas akademika. Ia juga bertanggung jawab mengendalikan seluruh unit kerja di lingkungan Pascasarjana serta menyusun laporan periodik atas pelaksanaan tugasnya.

Dr. Agus Muchsin, M.Ag

Wakil DIrektur Pascasarjana

Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Parepare bertugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berperan dalam merumuskan visi, misi, kebijakan, serta program kerja di bidang akademik dan tridarma perguruan tinggi. Selain itu, Wakil Direktur melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan teknis kepada dosen, peneliti, dan pelaksana pengabdian masyarakat, serta mengoordinasikan penyusunan program pendidikan dan pengembangan kemampuan mahasiswa. Tugasnya juga mencakup menyiapkan rencana kerja sama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri, menyelesaikan permasalahan di bidang akademik, serta menilai prestasi dan pelaksanaan kegiatan tridarma. Wakil Direktur turut memberikan usulan dan saran kepada pimpinan, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas, serta mewakili atasan dalam menghadiri berbagai kegiatan atau rapat dinas sesuai arahan dan disposisi.

Dr. Ahdar, M.Pd.I

Kepala Prodi Pendidikan Agama Islam

Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki tugas untuk menyusun dan menelaah program kerja prodi, mempelajari tugas dari kepemimpinan sebelumnya, serta merancang rencana kerja ke depan yang dikonsultasikan kepada pimpinan Pascasarjana. Beliau juga bertanggung jawab menyusun konsep pengembangan program studi, memetakan dosen sesuai bidang keahlian dan beban tugasnya, serta memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa. Dalam bidang akademik, Dr. Ahdar mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, penyusunan RPS, pembagian dan evaluasi beban mengajar dosen, serta memantau pelaksanaan perkuliahan dan melaporkan kehadiran dosen setiap bulan. Selain itu, beliau mengatur pelaksanaan ujian, pengentrian nilai, serta pengelolaan pembimbing akademik mahasiswa sesuai jumlah dan kapasitas dosen yang ada. Dr. Ahdar juga mengajukan penugasan dosen pembimbing tesis serta jadwal ujian proposal dan tesis kepada Direktur. Di sisi manajerial, beliau menyusun rencana biaya operasional tahunan, membuat SOP kegiatan prodi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar seluruh kegiatan akademik berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Prof. Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc.,M.Ag

Kepala Prodi Hukum Keluarga Islam

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) bertugas menyusun dan menelaah program kerja prodi, mempelajari tugas ketua sebelumnya, serta merancang rencana kerja yang dikonsultasikan kepada pimpinan Pascasarjana. Beliau juga menyusun konsep pengembangan program studi sebagai bahan masukan bagi Direktur, melakukan pemetaan dosen sesuai keahlian dan beban tugasnya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Dalam bidang akademik, Dr. Rusdaya mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penyusunan RPS, pembagian serta evaluasi beban mengajar dosen, dan memantau pelaksanaan perkuliahan dengan melaporkan kehadiran dosen secara berkala. Selain itu, beliau bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian dan pengelolaan nilai akhir mahasiswa. Dr. Rusdaya juga mengatur pembimbingan akademik, mengajukan penugasan dosen pembimbing tesis, serta menyusun jadwal ujian proposal dan tesis. Di sisi manajerial, beliau menyusun rencana biaya operasional tahunan program studi, membuat SOP kegiatan, merencanakan serta mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan, dan melakukan monitoring serta evaluasi agar seluruh kegiatan akademik dan administrasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Dr. Hj. Syahriyah Semaun, S.E., M.M

Kepala Prodi Magister Ekonomi Syariah

Ketua Program Studi Ekonomi Syariah (ES) bertugas menyusun dan menelaah program kerja program studi, mempelajari tugas dari kepemimpinan sebelumnya, serta menyusun rencana kerja yang dikonsultasikan kepada pimpinan Pascasarjana. Beliau juga menyusun konsep pengembangan program studi sebagai bahan masukan untuk Direktur, melakukan pemetaan dosen sesuai bidang keahlian dan beban tugasnya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Dalam bidang akademik, Dr. Syahriyah mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penyusunan RPS, pembagian serta evaluasi beban mengajar dosen, dan memantau pelaksanaan perkuliahan dengan melaporkan kehadiran dosen secara berkala kepada pimpinan. Beliau juga mengatur pelaksanaan ujian, pengelolaan nilai akhir, serta pembimbingan akademik mahasiswa sesuai jumlah dan kapasitas dosen yang ada. Selain itu, Dr. Syahriyah mengajukan penugasan dosen pembimbing tesis serta jadwal ujian proposal dan tesis kepada Direktur. Di bidang manajerial, beliau menyusun rencana biaya operasional tahunan, membuat SOP kegiatan program studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar seluruh kegiatan akademik dan administrasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dr. Abdul Haris Sunubi, M.Pd

Kepala Prodi Tadris Bahasa Inggris

Ketua Program Studi Tadris Bahasa Inggris bertugas menyusun dan menelaah program kerja, mempelajari tugas dari kepemimpinan sebelumnya, serta merancang rencana kerja yang dikonsultasikan kepada pimpinan Pascasarjana. Selain itu, Ketua Prodi menyusun konsep pengembangan program studi sebagai bahan masukan bagi Direktur, memetakan dosen sesuai bidang keahlian dan beban tugasnya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Dalam bidang akademik, Ketua Prodi mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penyusunan RPS, pembagian serta evaluasi beban mengajar dosen, dan memantau pelaksanaan perkuliahan dengan melaporkan kehadiran dosen secara berkala kepada pimpinan. Ketua Prodi juga mengatur pelaksanaan ujian, pengelolaan nilai akhir, serta pembimbingan akademik mahasiswa sesuai jumlah dan kapasitas dosen yang tersedia. Selain itu, Ketua Prodi mengajukan penugasan dosen pembimbing tesis serta jadwal ujian proposal dan tesis kepada Direktur. Di bidang manajerial, Ketua Prodi menyusun rencana biaya operasional tahunan, membuat SOP kegiatan, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar seluruh kegiatan akademik dan administrasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Dr. Ramli, S.Ag., M.Sos.I

Kepala Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan menelaah program kerja, mempelajari tugas dari kepemimpinan sebelumnya, serta merancang rencana kerja yang akan dikonsultasikan kepada pimpinan Pascasarjana. Selain itu, Ketua Prodi menyusun konsep pengembangan program studi sebagai bahan masukan bagi Direktur, melakukan pemetaan dosen sesuai bidang keahlian dan beban tugasnya, serta memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa. Dalam bidang akademik, Ketua Prodi mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penyusunan RPS, pembagian serta evaluasi beban mengajar dosen, dan memantau pelaksanaan perkuliahan dengan melaporkan kehadiran dosen setiap bulan kepada pimpinan. Ketua Prodi juga mengatur pelaksanaan ujian, pengolahan nilai akhir, serta koordinasi kegiatan bimbingan akademik mahasiswa sesuai jumlah dan kapasitas dosen. Selain itu, Ketua Prodi berperan dalam pengajuan penugasan dosen pembimbing tesis serta penyusunan jadwal ujian proposal dan tesis kepada Direktur. Di bidang manajerial, Ketua Prodi menyusun rencana biaya operasional tahunan, membuat SOP kegiatan, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar seluruh kegiatan akademik dan administrasi berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.  

Dr. Kaharuddin, M.Pd.I

Kepala Prodi Pendidikan Bahasa Arab

Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) bertugas menyusun dan menelaah program kerja program studi, mempelajari tugas dari kepemimpinan sebelumnya, serta menyusun rencana kerja yang dikonsultasikan kepada pimpinan Pascasarjana. Beliau juga menyusun konsep pengembangan program studi sebagai bahan masukan bagi Direktur, melakukan pemetaan dosen sesuai bidang keahlian dan beban tugasnya, serta memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa. Dalam bidang akademik, Dr. Hamsa mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penyusunan RPS, pembagian dan evaluasi beban mengajar dosen, serta memantau pelaksanaan perkuliahan dengan melaporkan kehadiran dosen secara rutin kepada pimpinan. Beliau juga bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian, pengolahan nilai akhir, dan koordinasi kegiatan bimbingan akademik mahasiswa. Selain itu, Dr. Hamsa mengajukan penugasan dosen pembimbing tesis serta menyusun jadwal ujian proposal dan tesis untuk diajukan kepada Direktur. Di bidang manajerial, beliau menyusun rencana biaya operasional tahunan, membuat SOP kegiatan program studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar seluruh kegiatan akademik dan administrasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rachmat, MA.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Subbagian (Kasubag) Pascasarjana IAIN Parepare bertugas memimpin layanan administrasi yang mencakup kepegawaian, akademik, keuangan, kemahasiswaan, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan tridarma perguruan tinggi. Beliau bertanggung jawab melaksanakan tugas administratif direktur yang meliputi ketatalaksanaan kantor, serta mengelola administrasi umum, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, dan pendidikan di lingkungan Pascasarjana. Selain itu, Rachmat juga berperan dalam mengoordinasikan administrasi kemahasiswaan dan alumni, serta membantu dan memfasilitasi kebutuhan administratif direktur, wakil direktur, dan ketua program studi agar pelaksanaan tugas berjalan lancar. Beliau turut menyusun usulan dan mengatur berbagai pembayaran seperti vakasi, kompensasi, dan honorarium untuk kegiatan akademik yang dilaksanakan secara bulanan, semesteran, maupun tahunan.

Dr. H. Islamul Haq, Lc., M.A (Direktur)

1. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi. 

2. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan visi, misi, dan tradisi Program Pascasarjana IAIN Parepare dalam lingkup kerja pascasarjana, baik di bidang akademik, administratif, maupun kemahasiswaan. 

3. Memimpin rapat-rapat untuk pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan pekerjaan di Program Pascasarjana. 

4. Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga dosen, tenaga teknis dan administratif, serta pembinaan kemahasiswaan di lingkungan akademik. 

5. Mengawasi pelaksanaan tugas di semua unit kerja di lingkungan Program Pascasarjana. 

6. Memberikan laporan periodik atas pelaksanaan tugasnya  

Dr. Agus Muchsin, M.Ag (Wakil Direktur)

1. Membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

2. Menetapkan dan merumuskan visi dan misi, kebijakan, sasaran, serta program di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

3. Melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan teknis kepada tenaga dosen, peneliti, serta pelaksana pengabdian masyarakat. 

4. Mengkoordinasikan penyusunan program pendidikan dalam berbagai tingkatan dan bidang, serta upaya pengembangan dan peningkatan daya pikir mahasiswa. 

5. Menyiapkan rencana kerjasama dalam bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. 

6. Mengatasi dan menyelesaikan masalah yang timbul di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

7. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

8. Memberikan usulan dan saran kepada atasan. 

9. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas. 

10. Mewakili atasan langsung untuk menghadiri undangan kegiatan atau rapat dinas yang berhubungan maupun tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi, serta kegiatan di luar tanggung jawab sehari-hari sesuai arahan atau disposisi.


Dr. Ahdar, M.Pd.I (Kaprodi PAI)

1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan. 

2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. 

3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir. 

4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis. 

5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur. 

6. Menyusun rencana biaya operasional Program Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Program Studi, membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, memonitor dan mengevaluasi

Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc.,M.Ag (Kaprodi HKI)

1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan. 

2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. 

3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir. 

4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis. 

5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur. 

6. Menyusun rencana biaya operasional Program Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Program Studi, membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, memonitor dan mengevaluasi

Dr. Hj. Syahriyah Semaun, S.E., M.M (Kaprodi ES)

1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan. 

2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. 

3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir. 

4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis. 

5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur. 

6. Menyusun rencana biaya operasional Program Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Program Studi, membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, memonitor dan mengevaluasi




Dr. Abdul Haris Sunubi, M.Pd (Kaprodi Bahasa Inggris)

1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan. 

2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. 

3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir. 

4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis. 

5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur. 

6. Menyusun rencana biaya operasional Program Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Program Studi, membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, memonitor dan mengevaluasi




Dr. Ramli, S.Ag., M.Sos.I (Kaprodi KPI)

1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan. 

2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. 

3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir. 

4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis. 

5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur. 

6. Menyusun rencana biaya operasional Program Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Program Studi, membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, memonitor dan mengevaluasi




Dr. Hamsa, M.Hum (Kaprodi PBA)

1. Membuat konsep dan menelaah program kerja Program Studi, mempelajari tugas ketua Program Studi sebelumnya, menyusun rencana kerja Program Studi ke depannya, serta mengkonsultasikan program kerja kepada pimpinan. 

2. Menyusun konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Direktur; memetakan dosen di Program Studi sesuai dengan beban tugas dan keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa. 

3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik, mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran, menyusun dan mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan, serta melaporkan secara tertulis kehadiran dosen dalam perkuliahan setiap bulan kepada pimpinan. Mengkoordinasi pelaksanaan ujian dan pengentrian nilai akhir. 

4. Mengajukan usul penugasan pembimbing akademik kepada Direktur, memeriksa total jumlah mahasiswa sesuai dengan Program Studi, memeriksa beban tugas setiap dosen, membagi mahasiswa sesuai dengan jumlah dosen, serta mengkoordinasi pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis. 

5. Mengajukan usulan penugasan dosen sebagai Dosen Pembimbing Tesis kepada Direktur, serta mengajukan jadwal ujian proposal tesis dan ujian tesis kepada Direktur. 

6. Menyusun rencana biaya operasional Program Studi per tahun berdasarkan beban kerja dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan, merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Program Studi, membuat SOP kegiatan yang akan dilaksanakan Program Studi, menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan, memonitor dan mengevaluasi




Rachmat, MA. (Kasubag)

1. Memimpin layanan administrasi kepegawaian, administrasi akademik, administrasi keuangan, administrasi kemahasiswaan, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kepegawaian. 

2. Bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan tugas administratif direktur, yang mencakup ketatalaksanaan kantor. 

3. Melaksanakan administrasi dan urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di Program Pascasarjana. 

4. Melaksanakan administrasi, keuangan, kepegawaian, urusan umum, perlengkapan, pendidikan, kemahasiswaan, dan alumni. 

5. Membantu dan memfasilitasi proses administratif dan ketatalaksanaan yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas direktur, wakil direktur, dan ketua program. 

6. Membuat usulan dan mengatur berbagai pembayaran vakasi, kompensasi, honorarium untuk pelaksanaan kegiatan akademik secara bulanan, semesteran, atau tahunan.