Mulai menulis di si
Humas IAIN Parepare -- Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Parepare, Dr. Agus Muchsin, mengemukakan pandangannya tentang celah dalam aturan masa iddah laki-laki dalam hukum Islam yang dinilai mengabaikan prinsip kesetaraan. Pendapat tersebut ia sampaikan dalam The 3rd Samarah International Conference on Islamic Law and Islamic Family Law yang berlangsung di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Di hadapan para pakar hukum keluarga Islam dari berbagai negara, Dr. Agus menyoroti bahwa pengabaian masa iddah bagi laki-laki dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum Islam. “Pengabaian aturan ini bisa berdampak luas, tak hanya bagi individu, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ungkapnya dalam forum yang diinisiasi oleh Research Centre for Sharia, Faculty of Islamic Studies UKM dan Samarah & El Usrah Journal, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Dr. Agus menjelaskan bahwa masa iddah pada perempuan pasca perceraian atau kematian suami diwajibkan untuk menjaga kejelasan nasab serta menghormati pernikahan sebelumnya. Namun, dalam kasus pria, masa tunggu atau iddah tidak diwajibkan, kecuali ada kondisi tertentu terkait masa iddah istrinya. “Ketiadaan aturan yang sama bagi laki-laki menciptakan celah hukum yang sering kali terabaikan dalam praktik kontemporer,” tambahnya.
Ia menilai bahwa celah hukum ini kerap kali dimanfaatkan karena ketidaktahuan, alasan ekonomi, serta keinginan untuk menghindari perzinahan, yang semuanya berimplikasi serius di ranah hukum syariah dan sosial.
Selain Dr. Agus, delegasi IAIN Parepare juga dihadiri oleh Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hannani, yang tampil sebagai pembicara utama. Turut hadir Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi), Dr. Rahmawati, Wakil Dekan Fakshi Dr. Fikri, serta sejumlah dosen Fakshi seperti Dr. Hj. Rusdaya Basri dan Dr. Hj. Saidah. Sejumlah dosen Pascasarjana lainnya, yaitu Dr. Hj. Muliati Sesady, Dr. Zainal Said, dan Dr. Muzdalifah Muhammadun, juga hadir dalam konferensi internasional tersebut.
Konferensi ini diharapkan mampu memperkaya wacana akademis mengenai keadilan hukum keluarga Islam di berbagai negara, sekaligus membuka diskusi lebih lanjut terkait perbaikan dalam penerapan hukum iddah laki-laki. (shz/alf)
di dalam Berita