Muslimin Kaji Tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali di Pengadilan Agama Pangkajene Tahun 2020-2023

July 18, 2024 by
pasca

Humas IAIN Parepare--Ujian  hasil penelitian mahasiswa pascasarjana IAIN Parepare kaji tentang tinjauan hukum islam terhadap penetapan wali di pengadilan agama pangkajene  tahun 2020-2023 di gedung pascasarjana lantai 1 .  kamis, (18/07/2024). Ujian ini di hadiri oleh  pembimbing Dr. Agus Muchsin, M. Ag, Dr. Hj. Saidah, M. H penguji Prof. Dr. Sudirman, L M. H, Dr. Rahmawati, M. Ag. 

Dihadapan pembimbing dan penguji Muslimin mempresentasikan judulnya Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Pangkajene (Studi Penetapan Tahun 2020-2023). Pengadilan pangkajene telah menyelesaikan beberapa kasus mengenai penetapan wali adhal pada tahun 2020-2023 studi ini bertujuan untuk meninjau dari perspektif islam mengenai keputusan yang di ambil oleh Pengadilan dalam menerapkan wali adhal

Dari hasil penelitiannya muslimin menunjukan bahwa; Pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara wali ‘Adhal di Pengadilan Agama Pangkajene tahun 2020-2023 adalah pertama, tidak ada larangan atau halangan bagi pemohon dan calon suami pemohon untuk menikah. Kedua, penolakan wali nikah tidak didasarkan pada hukum. Ketiga, wali nikah tidak hadir dalam persidangan. Keempat, bukti-bukti dan keterangan dari saksi telah mendukung hal ini. Kelima, keputusan berorientasi pada kemaslahatan. 

Oleh karena itu, alasan penolakan oleh wali tersebut tidak dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk melaksanakan pernikahan, karena tidak ada larangan pernikahan seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan dan tidak didasarkan pada ketentuan hukum Islam.

Pengadilan Agama Pangkajene telah menggunakan kaidah hukum Islam yang memprioritaskan menghindari kemafsadatan dalam menanggapi permohonan wali 'Adhal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam hukum Islam, kemaslahatan umat menjadi tujuan utama dari segala ketetapan hukum. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak terdapat larangan atau halangan syar'i untuk pernikahan antara pemohon dan calon suaminya, serta penolakan wali nikah tidak didasarkan pada hukum yang berlaku. 

Melalui hasil penelitian ini muslimin berharap kedepan Pengadilan juga mempertimbangkan kehadiran bukti-bukti dan keterangan dari saksi yang mendukung keabsahan permohonan wali 'Adhal tersebut. Dalam konteks ini, penetapan wali 'Adhal oleh hakim di Pengadilan Agama Pangkajene menjadi langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengedepankan keadilan, kemaslahatan, serta pemenuhan hak-hak individu dalam konteks perkawinan. Harapnya (Shz/Rhc)